PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 18:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah serta memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," tuturnya.

Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyedia jasa pembayaran guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.

Temuan itu muncul di tengah aktivitas judi online yang masih berlangsung. Pada triwulan I-2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Di sisi lain, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) hasil jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening pasif (dormant), hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

"Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya