Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyebut penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
(Rahman Asmardika)