Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 23:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menahan dua bos PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), pabrik produsen gas N2O merek Whip Pink pada Rabu (22/7/2026). Polisi menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Terkait hal ini, Rizky Hariyo Wibowo, pengacara Andi Hioe dan Jasen Hioe, meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah, itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rizky mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang menggunakan aturan kesehatan. Padahal, produk merek Whip Pink yang berisi gas N2O merupakan bahan tambahan pangan (food additive) yang digunakan pada industri kuliner, sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.

"Kami mau memperjelas, kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" tutur Rizky.

"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," sambung dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya