Menlu Indonesia dan 7 Negara Islam Kecam Tindakan Provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 17:10 WIB
Kompleks Masjid Al Aqsa.
Share :

Mereka menegaskan kembali penolakan kategoris terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta situs-situs sucinya, dan menekankan pentingnya pelestarian hal tersebut sambil mengakui peran khusus dari perwalian historis Dinasti Hashemite.

"Seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, yang seluas 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum dengan yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi dan mengatur akses masuk ke sana," tegas para Menteri dalam pernyataan tersebut.

Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa.

Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya