Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya," tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.
"Untuk koordinasi tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," pungkasnya.
(Awaludin)