JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.
"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Kembali akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari publik. Nantinya, pembahasan akan dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
"Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan tarif tersebut berasal dari Kementerian Hukum. Namun, dengan adanya dinamika yang berkembang, pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden.
"Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek. Karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," pungkasnya.
(Awaludin)