JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026), malam.
Berdasarkan pantauan Okezone langsung di Kejagung, malam, Febrie keluar sekira pukul 23.02 WIB. Ia keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung.
Dia berbicara soal penahanannya tersebut. Setelah itu, ia langsung masuk dibawa ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Febrie juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangannya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).