"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," tutup Febrie.
Sebagai informasi, Febrie diperiksa selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Febrie sebetulnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pemeriksaan ini. Namun usai pemeriksaan, Febrie langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur.
(Fahmi Firdaus )