Berkedok Warung Kopi, Dua Pengedar Obat Keras Ditangkap di Kalideres

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 00:05 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Okezone)
Share :

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.

"Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya