Menurut Henry, dalam kondisi tertentu, seperti seseorang yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Penyidikan TPPU Bisa Berjalan Bersamaan
Selain membahas penetapan tersangka, Henry menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.
Ia menerangkan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Henry menegaskan, penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi.
"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," paparnya.