Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, lanjut Henry, penyidik cukup memiliki dugaan yang memadai bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.
Karena itu, penyidikan perkara korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Langkah tersebut memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU melalui pendekatan follow the money.
Henry menilai strategi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya ketika terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," ujar Henry.
Ia menambahkan, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
(Awaludin)