Pakar Hukum Sebut Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Awaludin, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 15:22 WIB
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.

Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas, bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Henry menegaskan, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya