Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan ASN cukup beragam, mulai dari indikasi judi online (judol) hingga dugaan penyelewengan dana.
"Kemudian untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, 'ngentit-ngentit duit' tadi itu," ucapnya.
Menurut Sudaryono, penyelewengan dana merupakan hal yang mudah dideteksi. Sebab, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan.
"Jangan dipikir 'ngentit duit' sedikit itu kemudian enggak ketahuan. Tahu. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WhatsApp, kami menginvestigasi, orangnya mengaku, maka mohon maaf," pungkasnya.
(Awaludin)