Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan. Permintaan tersebut diduga hanya dipenuhi oleh Zulkarnain yang kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam pengajuan kredit.
Penyidik juga menduga praktik serupa telah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Kendaraan tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaannya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
(Awaludin)