"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ujarnya.
"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.