JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.
Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).
"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.
Selain melawan penahanan, pihaknya yang mengajukan praperadilan juga bisa meminta ganti rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.