KPK Jebloskan 4 Tersangka Kasus Jasindo ke Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 21:47 WIB
KPK tahan tersangka kasus Jasindo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026).

Para tersangka yang dimaksud ialah Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan, dalam tempus perkara ini, jumlah total nilai kontrak selama lima tahun sebesar Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, lanjut Budi, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Selanjutnya, empat tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Zulchaibar mengaku taat aturan dan siap ditahan. "Kita kan taat aturan, ditahan oke," ujar Zulchaibar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya