JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus dugaan TPPU yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi dan menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pidana korupsi dan lainnya yang menjerat Febrie tersebut menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto Cs.
"Telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan Jaksa terkait penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian dari LPEI, kemudian yang ketujuh PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi lagi.
Selain memeriksa saksi, tambahnya, Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni NH (Nurman Herin) karena melakukan dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Nurman kini ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(Rahman Asmardika)