Terima Laporan Wartawan, MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus di Masa Reses

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 13:48 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus (Foto: Dok DPR RI)
Share :

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan lantaran Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus."

"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H. Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan tersebut, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan atau perkataan yang kurang pantas saat rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri pada Kamis 30 Juli 2026. dengan mengucapkan kata "sirkus" yang mengarah kepada wartawan.

Sebelumnya, Deddy telah memberikan klarifikasi terkait dugaan dirinya menghina profesi wartawan dengan menyebut "gerombolan sirkus". Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

"Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy, Kamis 30 Juli.

Legislator PDI Perjuangan itu mengungkapkan, maksud pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya