LPSK Assesmen Permohonan Perlindungan Ferry 'Boboho'

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 23:02 WIB
LPSK (Foto: Ist)
Share :

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke LPSK. Hal itu dilakukan demi keamanan dan memudahkan penyidikan. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya