JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran Muhammad Hadi alias Muham (31), kurir narkotika jenis ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengaku mengenal seseorang bernama Yuki sekitar lima tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama. Pada Rabu (29/7/2026), Yuki menawarkan pekerjaan kepada Hadi untuk mengambil paket narkotika jenis ekstasi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka dijanjikan bayaran Rp700 ribu apabila berhasil menjemput barang tersebut. Bahkan, sebagian upah telah lebih dulu diberikan.
Setelah menyepakati tawaran tersebut, keesokan harinya Yuki kembali menemui Hadi dan menyerahkan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur proses pengambilan ekstasi.