Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Sebut Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp100 Juta!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 12:22 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan yang mengatur ganti kerugian dalam praperadilan, besaran ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nominal tersebut dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat maupun kematian.

"Dalam aturan itu nilai ganti rugi minimal Rp50 juta dan maksimal Rp100 juta. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, nilainya dapat lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam praperadilan jilid III terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya