“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.
Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi ancaman terhadap Ferry Boboho yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia memastikan penitipan kepada LPSK dilakukan demi keamanan yang bersangkutan serta kelancaran penyidikan.
"Nanti tunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Kejagung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terbaru, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.