JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami masih melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).
“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.