JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Langkah tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).
Menurut Firman, timnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.
Permohonan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk upaya paksa berupa penahanan.
"Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.