JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Langkah tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).
Menurut Firman, timnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.
Permohonan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk upaya paksa berupa penahanan.
"Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," tambahnya.
Firman menjelaskan, kedua permohonan praperadilan tersebut sengaja diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian hukum yang berbeda.
"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," jelasnya.
(Awaludin)