Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 17:22 WIB
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah/Okezone
Share :

JAKARTA  - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status profesi Jaksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie telah ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim Sembilan Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus hukum yang menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Anang menegaskan, bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,"pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya