Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Penghentian Penuntutan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 22:10 WIB
Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah "Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan."

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya