Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.
(Awaludin)