Polisi Dalami Kontrak Bigmo dengan Produsen Vape, Perusahaan Dipanggil Jadi Saksi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 13:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

Kasus ini bermula saat Bigmo melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube miliknya. Dalam potongan video yang viral di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik.

Saat itu, Bigmo juga mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk berinteraksi dan masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame). Anak-anak tersebut kemudian diajak mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Aksi tersebut menuai sorotan publik hingga berujung pada pemutusan kontrak kerja sama Bigmo serta laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Melalui unggahan di kanal YouTube Niceguymo, Sabtu (1/8/2026), Bigmo menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya