Kasus ini bermula saat Bigmo melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube miliknya. Dalam potongan video yang viral di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Saat itu, Bigmo juga mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk berinteraksi dan masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame). Anak-anak tersebut kemudian diajak mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Aksi tersebut menuai sorotan publik hingga berujung pada pemutusan kontrak kerja sama Bigmo serta laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melalui unggahan di kanal YouTube Niceguymo, Sabtu (1/8/2026), Bigmo menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.