"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Ermi mengatakan, Shandi Hermanto telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. "Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," katanya.
Ermi menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Apabila panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif.
"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Chandra akan menjalani pemanggilan perdana pada Rabu 5 Agustus 2026. "Untuk yang direktur ALS (Chandra), besok akan kita lakukan pemanggilan dan dia menyatakan bersedia hadir. Ini pemanggilan pertama," pungkasnya.
(Arief Setyadi )