JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian terkait perkara kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/8/2026). Roy Suryo pun optimistis praperadilannya bakal dikabulkan hakim.
"Kita akan sama-sama mendengarkan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk praperadilan saya yang ketiga soal tuntutan ganti rugi," ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Roy Suryo meyakini permohonan praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim. Uang ganti rugi yang didapatkannya, kata Roy, nantinya bakal diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
"Apapun hasil dari tuntutan ganti rugi itu saya bersyukur. Kalau itu dikabulkan saya bersyukur karena akan ada pihak-pihak yang bermanfaat, kami akan memberikan pada pihak-pihak yang lebih berkepentingan," kata Roy Suryo.
(Arief Setyadi )