JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo soal ganti kerugian terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2). Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Menimbang, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan pihak Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sehingga permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo dinilai cacat formil.
"Menimbang, dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh hakim.
(Arief Setyadi )