KPK Periksa Pendiri IAW, Dalami Dugaan Pemberian Swasta kepada Pegawai Bea Cukai

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 21:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada oknum pegawai DJBC.

"Pemeriksaan terhadap saksi dari sisi swasta, Saudara IS, didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).

Selain Iskandar, Budi mengatakan penyidik juga memeriksa ASN Ditjen Bea dan Cukai, Umar Khayam. Kepada Umar, KPK mendalami mekanisme importasi barang, termasuk dugaan penerimaan yang dilakukan oleh pegawai DJBC.

"Satu saksi dari unsur ASN pada Ditjen Bea dan Cukai didalami terkait dengan mekanisme importasi barang yang kemudian diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," lanjut Budi.

Budi menjelaskan, keterangan dari kedua saksi diperlukan untuk mengonfirmasi informasi yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari saksi lain. Pendalaman itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam proses importasi barang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya