JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun, yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari puluhan orang tersebut, 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan.
Sementara itu, sisanya diberikan peringatan dan edukasi agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut Aminullah, keberhasilan aparat mengungkap dan menangkap para pelaku merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
"Kami berdiri bersama Polri dan memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada jajaran kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
"Penangkapan para pembuat konten di lapangan adalah langkah yang sangat baik. Kini fokus berikutnya adalah membongkar siapa dalang utama dan siapa pihak yang memesan serta mendanai penyebaran konten hoaks tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum," lanjutnya.
Aminullah juga mendorong Polri bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apabila ditemukan indikasi adanya aliran dana yang digunakan untuk membiayai produksi maupun penyebaran konten hoaks.
"Ruang digital harus menjadi tempat yang sehat dan produktif, bukan sarana menyebarkan fitnah, provokasi, maupun berita bohong. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga persatuan bangsa serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif," katanya.
"Kami optimistis pengusutan perkara ini dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar di media sosial," pungkasnya.
(Awaludin)