Desakan Ekshumasi Jasad Sutrimo Muncul, Polisi Periksa Dokter Lebih Dulu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2026 12:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi masih mendalami kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Pendalaman dilakukan setelah muncul desakan agar jenazah Sutrimo diekshumasi lantaran kematiannya dinilai tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan terkait kematian Sutrimo. Polisi akan melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

"Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Budi mengatakan, polisi akan lebih dulu memeriksa dokter dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani Sutrimo saat dibawa ke rumah sakit.

 

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kematian Sutrimo pada Jumat (7/8/2026).

KPI mendesak Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematiannya. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi," ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Pitra mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena KPI menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Menurutnya, penyebab kematian perlu diungkap melalui pemeriksaan forensik dengan metode *scientific crime investigation*.

Terlebih, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

"Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya