Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kematian Sutrimo pada Jumat (7/8/2026).
KPI mendesak Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematiannya. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi," ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pitra mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena KPI menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Menurutnya, penyebab kematian perlu diungkap melalui pemeriksaan forensik dengan metode *scientific crime investigation*.
Terlebih, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
"Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.
(Awaludin)