JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, MUI juga menyampaikan sejumlah imbauan mengenai penyelenggaraan lomba 17 Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
Namun, menurut dia, maraknya peserta pria yang mengenakan busana perempuan dalam pawai atau karnaval dinilai telah menyimpang dari syariat dan norma sosial.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz Ali dilansir dari situs resmi MUI, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan bahwa Islam melarang praktik pertukaran gaya busana antargender, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, tindakan tersebut haram dan berdosa, baik dilakukan di ruang privat maupun ruang publik.
"Rasulullah S.A.W. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," terangnya mengutip hadis riwayat Imam Bukhari.
Selain soal busana dalam karnaval, Muiz juga mengingatkan panitia penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Pada kesempatan yang sama, ia turut menyoroti penyelenggaraan lomba Agustusan. Menurutnya, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan masyarakat.