JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang serentak barang rampasan yang diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan lelang serentak berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.
Kepala BPA Kejagung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan, barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari handphone hingga aset tanah.
"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Menurut Patris, pelaksanaan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan. Dalam pembukaan acara lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil lelang yang laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap kegiatan yang dilakukan.
"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Rincian Pelaksanaan Lelang