Peradi Bersatu Desak MA Pertegas Aturan Jumlah Pengajuan Praperadilan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 16:47 WIB
Peradi Bersatu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.

Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan.

"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.

Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.

"Ini akan mencerminkan bahwa akan terjadi permainan yang menjadi role model yang cukup tidak baik bagi eh, penerapan hukum di Indonesia. Yang melupakan pokok perkara, atau melupakan satu tindakan hukum yang memang melanggar prinsip," ujarnya.

Ia menilai, tidak adanya kejelasan dalam aturan pengajuan praperadilan berpotensi melanggar prinsip hukum, yakni kepastian hukum. Ade menyebutkan, pihaknya pun sudah bersurat ke MA untuk meminta kejelasan terkait hal yang dimaksud.

"Semoga Ketua Mahkamah Agung yang terhormat agar bisa mempertimbangkan surat-surat dari beberapa lembaga hukum yang ada di republik ini ya," ucapnya.

Ade menambahkan, MA perlu bersikap atas hal tersebut lantaran menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia. "Karena sebagai benteng terakhir, kita perlu diingat ya teman-teman, bahwa Mahkamah Agung atau lembaga yudikatif adalah benteng terakhir penegakan hukum di republik ini yang tidak boleh dimain-mainkan ataupun dipermainkan, sehingga menjadi tertawaan bangsa-bangsa lain," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya