Bambang menegaskan penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.
Dia mengatakan, pembatasan tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Bambang juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian, baik pada tahap awal maupun akhir. Menurutnya, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya mencurigakan.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu.
"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," sambungnya.