Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan yang Independen

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 18:48 WIB
Bambang Harymurti (Foto: Tangkapan layar/Felldy Utama/Okezone)
Share :

Bambang juga mengingatkan agar negara tidak serta-merta menganggap aset yang belum dapat dijelaskan pemiliknya sebagai hasil kejahatan.

Ia mencontohkan kondisi tersebut dapat terjadi karena kesalahan dalam pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski menekankan pentingnya putusan pengadilan independen, Bambang menyebut perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.

Di antaranya ketika tersangka telah meninggal dunia, tersangka melarikan diri dari proses hukum, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. Namun, dia meminta kondisi tersebut diatur secara jelas dan terbatas agar tidak memberikan ruang diskresi yang terlalu luas.

"Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," ujar Bambang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya