Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku. BBP kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.
(Awaludin)