Meski demikian, Arief belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.
Sebelumnya, Yuddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) bersama empat tersangka lainnya yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Awaludin)