Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 14:25 WIB
Salah satu tersangka kasus hafalan Alquran berhadiah miras (foto: Okezone)
Share :

Karena itu, Kholid meminta penyelenggara acara memiliki mekanisme penyaringan dan kurasi yang memadai terhadap seluruh aktivitas promosi maupun aktivasi sponsor sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Penyelenggara event tidak boleh hanya mengejar gimmick, perhatian publik, atau engagement. Harus ada proses review dan mitigasi risiko. Kegiatan yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu seharusnya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal,” ujarnya.

Kholid juga menekankan pentingnya tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi, mulai dari pemilik produk, sponsor hingga penyelenggara acara.

“Tidak terbayangkan jika kegiatan seperti ini tidak ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Bisa jadi praktik semacam ini akan dianggap biasa dan kemudian dinormalisasi. Karena itu, kita membutuhkan standar tanggung jawab yang lebih kuat dalam penyelenggaraan event dan kegiatan promosi di ruang publik,” kata Kholid.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas maupun simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, masyarakat juga sempat digegerkan dengan kasus Holywings yang menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol.

“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya