JAKARTA - Penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project menuai sorotan. Aparat penegak hukum didesak mengusut pihak-pihak yang terlibat, sementara DPR dan pemerintah diminta kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid mengecam kegiatan promosi miras yang menggunakan hafalan Alquran dalam Festival Musik The Sounds Project. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kegiatan tersebut dan pihak penyelenggara bertanggung jawab.
"PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
“Ini bukan sekadar soal Alquran. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.
Karena itu, Kholid meminta penyelenggara acara memiliki mekanisme penyaringan dan kurasi yang memadai terhadap seluruh aktivitas promosi maupun aktivasi sponsor sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Penyelenggara event tidak boleh hanya mengejar gimmick, perhatian publik, atau engagement. Harus ada proses review dan mitigasi risiko. Kegiatan yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu seharusnya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal,” ujarnya.
Kholid juga menekankan pentingnya tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi, mulai dari pemilik produk, sponsor hingga penyelenggara acara.
“Tidak terbayangkan jika kegiatan seperti ini tidak ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Bisa jadi praktik semacam ini akan dianggap biasa dan kemudian dinormalisasi. Karena itu, kita membutuhkan standar tanggung jawab yang lebih kuat dalam penyelenggaraan event dan kegiatan promosi di ruang publik,” kata Kholid.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas maupun simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, masyarakat juga sempat digegerkan dengan kasus Holywings yang menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol.
“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Menurut Kholid, dunia usaha tetap perlu tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus dibarengi tanggung jawab terhadap masyarakat. Ia mengingatkan agar kepentingan promosi tidak mengabaikan sensitivitas publik.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kholid kemudian mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Kholid menjelaskan, RUU Minol telah lama menjadi perhatian PKS. Fraksi PKS DPR RI disebut konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.
“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.
Menurutnya, kasus promosi miras yang menggunakan simbol keagamaan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Minol sebagai agenda prioritas.
“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” pungkasnya.
(Awaludin)