Menurutnya, pengaturan tersebut harus tetap menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar pengemudi dan aplikator tidak diposisikan sebagai dua pihak yang saling berlawanan karena keduanya saling membutuhkan, begitu pula dengan penumpang.
“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya,” ujarnya.
Keberhasilan Perpres 27/2026, sambungnya, harus diukur dari manfaat yang dirasakan seluruh ekosistem. “Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” katanya.
(Arief Setyadi )