Soal Perpres Ojol, DPR: Harus Beri Keuntungan dan Kemudahan bagi Semua Pihak

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 14:31 WIB
Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas sekaligus sumber penghasilan banyak keluarga. 

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” katanya lewat siaran pers, dikutip Jumat (14/8/2026).

“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tetapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” katanya.

Sudjatmiko mengingatkan agar penurunan komisi aplikator tidak justru diikuti munculnya biaya lain yang membebani pengemudi maupun penumpang. “Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan implementasi aturan berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Selain soal pembagian pendapatan, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah menyediakan infrastruktur pendukung berupa shelter atau titik khusus transportasi online di fasilitas publik. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya