PEKANBARU - Oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan. Warga mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan," ujar Ade, Kamis (13/8/2026).
"Kita meminta polisi menetapkan tersangka karena kasusnya sudah lama dilaporkan dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kita minta kasus ini harus transparan dan profesional," kata Aprido, Koordinator Massa Aksi.