Dalam laporan masyarakat kepada polisi, kedua terlapor diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai Rp1,1 miliar dengan dalih untuk perbaikan jalan.
Selain mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut, massa juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kedua terlapor selama proses hukum berlangsung.
"Mendesak Bupati Rokan Hulu menonaktifkan sementara kedua terlapor agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan masalah ini," tegas Aprido.
(Awaludin)